Apa yang Dimaksud Dengan AJB?
AJB adalah dokumen yang tentunya tidak bisa Anda lewati saat proses transaksi jual beli tanah dan bangunan. Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang menunjukkan keabsahan proses balik nama atau beralihnya hak milik terhadap bangunan atau tanah.
AJB juga sering dikira sama dengan PPJB, padahal keduanya berbeda, walaupun sama-sama hadir di transaksi jual beli properti.
AJB sendiri memiliki beberapa fungsi seperti:
- Sebagai bukti sah atas transaksi jual beli rumah atau tanah yang disepakati dengan harga dan ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
- Sebagai bukti perkara apabila salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya.
- Sebagai bukti sah bagi kedua belah pihak karena masing-masing telah memenuhi hak dan kewajibannya.
Perbedaan AJB dengan PPJB
AJB dan PPJB biasanya dianggap sebagai dokumen yang sama karena sekilas terlihat mirip. Namun, tentu saja keduanya berbeda karena punya fungsi yang memang berbeda.
PPJB dapat diartikan sebagai dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli. PPJB hadir sebagai dokumen yang punya sifat non otentik. Biasanya dibuat atas kesepakatan penjual dan pembeli saja, tanpa mengalihkannya pada notaris untuk diresmikan.
PPJB boleh saja diadakan selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan alias atas persetujuan bersama. Oleh karena itu, pembuatannya pun tanpa paksaan. PPJB digunakan sebagai langkah awal pengalihan hak kepemilikan karena ada beberapa syarat yang belum lengkap.
Pastikan bahwa semua properti yang Anda miliki telah mengantongi surat izin kepemilikan satu ini sehingga tidak akan terjadi sengketa di kemudian hari.